CILEGON, (BidikBanten) – Seorang warga berinisial DS umur 47 tahun warga RT/RW 05/03 Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon, AKP. Dedi Hermawan dalam keterangan persnya, Selasa (06/12/2016) mengatakan, diamankannya DS sekitar pukul 20:00 WIB di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak saat membawa satu bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah merak,” katanya.
Lanjut Dedi, begitu mendapatkan laporan, pihaknya langsung bertindak dan berhasil mengamankan seorang kurir berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “kami juga masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap pemesan dan sumber barang haram itu. Untuk pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Red)