CILEGON, (BidikBanten) – Jahidul Islam (28) Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bangladesh sudah tiga pekan berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon. Diamankannya WNA tersebut berawal adanya laporan warga bahwa ada seseorang WNA yang mencurigakan. Karena gerak geriknya mencurigakan akhirnya warga melaporkan WNA tersebut kepihak Kepolisian dan selanjutnya di teruskan ke Imigrasi kelas II Cilegon.
Kepala Seksi Penindakan Pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Henry Wibowo membenarkan, adanya WNA asal Bangladesh yang diamankan karena tidak bisa menunjukan bukti dokumen pasport dan saat ini WNA tersebut kita amankan di Kantor Imigrasi kelas II Cilegon. “Benar sudah tiga pekan warga negara asing asal Bangladesh kita amankan dan saat ini mendekam di ruang penahanan yang ada di Imigrasi karena tidak dapat menunjukan paspor,” ujarnya Senin (28/11/2016).
Lanjut Henry, penangkapan WNA tersebut berawal dari adanya laporan warga ke pihak kepolisian dan akhirnya diteruskan ke Imigrasi Kelas II Cilegon. “Kita tangkap Jahidul Islam saat sedang berada di counter handpone. Dia sedang memilih handpone karena bahasanya kurang dipahami penjaga counter handpone, akhirnya Jahidul diamankan dan rencananya akan kita deportasi,” tuturnya. (Red)