CILEGON, (BidikBanten) – Petugas Satpol PP Kota Cilegon yang dibantu Kepolisian dan TNI melakukan monitoring ke sejumlah tempat penyelenggaraann hiburan malam di wilayah Kota Cilegon pada sabtu dini hari (26/11/2016).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas gabungan membagi dua rute. Rute Pertama yang terdiri 45 anggota bergerak ke arah kota, yakni Kalyana Mita, Grand Krakatau, Regent, Happy Puppy, King, Parahyangan, dan Sansuki,Planet. Sedangkan petugas yang lain rute arah Merak yakni Kenko, Dinasty, Mandiri Blue Merpati , Ismi, LM, Shatshuki,Amigos dan advant.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Ujang Sukirman mengatakan, monitoring ini dilakukan untuk menegakan ketertiban Perda (Peraturan Daerah) No 2 tahun 2013 tentang Hiburan Malam. “Kita mendatangi satu persatu tempat hiburan malam untuk menghimbau agar menghentikan aktifitasnya pada jam 12 malam,
Ujang menegaskan, jika nanti pihaknya menemukan ada tempat hiburan malam yang masih membandel dengan membuka sampai batas yang telah ditentukan, pihaknya sebagai penegak perda tidak segan-segan akan memberikan teguran keras pada pengelola hiburan malam dengan menghentikan kegiatan tersebut. “Didalam perda nomor 2 tahun 2013 sudah jelas bahwa setiap tempat hiburan malam untuk mematuhi perda tersebut, dan kita atas nama pemerintah menghimbau agar untuk tidak melanggar perda yang sudah dibuat, dan kita tidak segan-segan untuk menutup tempat hiburan dan mencabut izin apabila tetap melanggar perda tersebut” tegasnya. (red)