CILEGON, (BidikBanten) – Buruh di Kota Cilegon menolak besaran upah minimum kota (UMK) Cilegon tahun 2017 yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Banten, Nata Irawan, Kemarin. Pasalnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp. 3.331.997.62. Sedangkan Buruh Cilegon menuntut UMK tahun 2017 sebesar Rp. 3.693.000. Kamis (24/11/2016).
Ratusan buruh di Kota Cilegon yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, dan Pertambangan minyak gas bumi dan umum (FSPKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBJ) berkumpul didepan halaman kantor Pemkot Cilegon. Rencananya hari ini mereka akan menggelar konvoi menggunakan kendaraan roda dua untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
“Aksi ini sebagai aksi lanjutan dari kemarin. Kita meminta UMK Kota Cilegon sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pak walikota. Kewenangan walikota jangan dipatahkan oleh PP 78 yang jelas itu merugikan buruh dan tidak menghormati keputusan pemimpin orang nomor satu di Cilegon,” ujar Rudi, Sahrudin ketua FSPKEP Kota Cilegon.
Dirinya dan rekan-rekan menegaskan, buruh menolak atas besaran UMK Cilegon tahun 2017 yang telah ditetapkan. Rudi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menginap di KP3B. “Kita ke KP3B untuk menuntut. Surat Keputusan UMK kan sudah keluar, tapi belum kita terima. Kalau tidak sesuai ya kita minta direvisi,” katanya.
Rudi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan tenagakerja sangat merugikan buruh. “Kita sangat kecewa banget karena penetapan rekomendasi sudah jelas. Kenaikan UMK harus 20 persen,” tukasnya. (Mg01)