SERANG, (BidikBanten) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten bersama Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalur Protokol Kota Serang, Rabu (26/10/2016).
Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satya Laksamana ditemui dilokasi penertiban mengatakan, penurunan Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan oleh pihak bawaslu dan anggota dari Satpol PP Kota Serang. “Kita sudah melakukan penurunan spanduk dibeberapa Kota dan Kabupaten. Hari ini sudah berjalan penertiban APK, penurunan sudah dilakukan sejak tanggal 24 Oktober 2016, sudah kami ingatkan dari ucapan hinggal surat tapi sepertinya dibiarkan seperti itu, jadi kami langsung melakukan penertiban spanduk dan baliho APK,” katanya.
Eka mengaku, fokus penertiban APK di setiap jalan protokol, untuk wilayah penertiban dilakukan di Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. “Sampai besok kita masih melakukan penertiban. Untuk itu, kita hanya merapihkan dahulu nanti kedepannya kita akn pasang sesuai dari KPU Provinsi Banten, penertiban ini sampai tanggal 28 Oktober 2016,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Terantib Satpol PP Kota Serang, Ahmad mengungkapkan, penertiban ATK tersebut dilakukan sesuai rapat dengan KPU Banten terkait penertiban APK seperti spanduk dan baliho saat dilakukan penetapan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. “Dalam penertiban tersebut juga dihadiri oleh kedua perwakilan tim sukses masing-masing, memang dirapat itu semua APK harus dibersihkan, jadi kita menyesuaikan dari rapat itu, nanti dilakukan penggantian spanduk dan baliho oleh KPU Provinsi Banten, jadi nanti semua diatur oleh KPU Provinsi Banten,” tukasnya. (Mg02)