CILEGON, (BidikBanten) – Tim Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Cilegon menggerebek salah satu tempat yang diduga dijadikan untuk praktik perjudian sabung ayam, yang berlokasi di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam siaran pers yang diterima BidikBanten.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP. Muhammad Ridzky Salatun, Senin (24/10/2016) mengatakan, penggerebekan tempat dugaan praktik perjudian sabung ayam ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Lp/366/X/2016/Banten/Res Cilegon,tgl 23 Oktober 2016. “Kita tindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HL berikut barang bukti berupa 17 ekor ayam, 17, unit sepeda motor, uang tunai Rp. 3.684.000, 3 unit ponsel, 1 lembar karet berukuran 8,5 meter, 8 buah kurungan ayam, 1 ember hitam dan 1 jam dinding dilokasi terebut” katanya.
Lanjut Ridzky, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan masih mengembangkan kasus tersebut. “Para saksi ada dua orang yang kita periksa karena saat ini kasus dugaan perjudian sabung ayam masih dalam pengembangan” tukasnya. (Red)