Fraksi PKS Tolak Wacana Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah

991

fraksi pks dpr ri

Pro kontra mengenai boleh tidaknya terpidana hukuman percobaan maju jadi calon kepala daerah mencuat di tengah pembahasan PKPU antara DPR dengan KPU. Sebelum aturan kontroversial disahkan, PKS menolak keras terpidana jadi calon kepala daerah.

Menanggapi isu panas itu, Ketua FPKS DPR Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir jernih dan bijaksana. Menurutnya, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di sebuah daerah dan memiliki tanggung jawab yang sangat berat maka sebaiknya calon kepala daerah bukan orang yang bermasalah dan cacat secara hukum.

“Ini penting karena dibutuhkan konsentrasi yang baik untuk membangun daerah. Bagaimana mungkin ia akan berkonsentrasi jika terlilit masalah hukum,” kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Karenanya, Ketua Fraksi PKS ini menolak wacana yang membolehkan terpidana menjadi calon kepala daerah.

“Saya kira masih banyak putra putri terbaik daerah yang tidak bermasalah secara hukum. Aturan ini penting untuk memberi pesan bahwa rekrutmen kepala daerah harus berkualitas dan berintegritas sejak persyaratan calon,” ungkapnya.

Menurut Anggota DPR Dapil Banten III ini, sebagai pemimpin kepala daerah dituntut untuk menjadi teladan dan kebanggaan bagi daerahnya. Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri.

“Kita ingin membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu sebaiknya wacana pembolehan terpidana mencalonkan diri dalam pilkada dibatalkan saja,” ungkapnya.

Kepala daerah yang awalnya baik saja (tidak bermasalah hukum) setelahnya banyak yang bermasalah. Merujuk data Kemendagri (2015) terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum. “Ini semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.”

Apalagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan pada Pasal 7 huruf g, bahwa “calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara” dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP,” pungkasnya.

(Akbar/Dtk)