Pelaksanaan pembangunan infrastruktur berupa Penataan Jalan Protokol yang sumber anggarannya berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun 2016 di Jalan Akses Tol Cilegon Timur Abaikan Safety K3 dengan tidak adanya bendera dan petugas safety serta para pekerjanya yang tidak mengenakan safety.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Tunas Subur Mandiri ini rencananya akan mengerjakan penataan jalan di Jalam Akses Cilegon Timur dari lampu merah sampai depan Hotel Mangku Putra dengan volume Panjang: 41.00M Lebar: 1.00M & Panjang: 546,27.M Lebar: 2.00 Meter dengan waktu pelaksanaannya selama 90 Hari Kalender.
Namun sungguh disayangkan, jika proyek Pemkot Cilegon yang menelan uang APBD sebesar Rp.1.522.292.00 itu telah mengabaikan Safety K3, padahal jika melihat medan proyek berupa semak belukar dan sangat dekat dengan bahu jalan akses tol Cilegon Timur ini sangat beresiko terjadinya kecelakaan kerja.
Sementara jika mengacu ke Undang-undang tenaga kerja No. 1 Tahun 1970 yang berkaitan dengan keselamatan kerja, pada Bab XI Pasal 15 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Saprol selaku pengawas proyek, mengatakan bahwa proyek pekerjaan baru saja dimulai dan pihak kantor belum menyuruhnya.
“Baru dimulai pekerjaan ini pak, bos di kantor juga gak nyuruh saya, gimana ya? dan Saya cuma disuruh ngawasi di lapangan saja”. tukasnya.
(SR)