Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) ditahan imigrasi Filipina karena menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan paspor Filipina. Mereka mendapatkan paspor Filipina melalui sindikat yang ada di Filipina dan Indonesia.
“Mereka menggunakan informasi palsu, bukan kewarganegaraan Filipina,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Yasonna menuturkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Sebab, WNI tersebut saat menuju Filipina menggunakan paspor Indonesia. Begitu sampai di Filipina, mereka mengganti identitas menjadi warga negara Filipina untuk bisa berangkat haji.
“Jadi yang kita sedang teliti sekarang internal,” tutur Yasonna.
Terkait kewarganegaraan, Yasonna memastikan ratusan WNI itu masih berwarganegara Indonesia. “Mereka kan menyalahgunakan paspor, bukan warga negara Filipina,” katanya.
Yasonna menjelaskan, ratusan WNI itu nekat memalsukan identitas dengan menggunakan paspor Filipina karena kuota haji Indonesia terbatas. Mereka membayar mulai USD6 ribu hingga USD10 ribu per orang untuk mendapatkan paspor Filipina.
Identitas WNI itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbicara dengan dialek lokal, seperti Tagalog, Maranao, Cebuano, atau Maguindanao. Mereka hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
Saat ini, imigrasi Filipina sedang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jemaah sebelum mereka dideportasi. Pemerintah Indonesia juga sedang mengusahakan pemulangan 177 WNI.
(Johan/MTN)