Pengacara Korban Gusuran Cikuasa: “Seharusnya Pemerintah Malu”

1255

anak2 warga gusuranKuasa hukum warga Cikuasa,  Evi Showaefi Hayz mengatakan  seharusnya pemerintah malu disaat hari kemerdekaan menggusur warganya serta dalam penggusuran pemeritah dianggap tidak patuh terhadap hukum.

‘’Seharusnya malu,  pemerintahan kota Cilegon  disaat kemerdekaan menindas warganya  itu tidak baik, jadi kita meminta Walikota Cilegon agar menjunjung tinggi hukum agar patuh terhadap hukum,  jadi jangan  menjadi pemerintah yang melanggar hukum’’

Evi juga menjelaskan warga yang menempati tanah PJKA  tersebut sudah ada yang mempunyai kontrak dengan PJKA.

‘’Warga sudah ada yang mempunyai kontrak dengan PJKA,  dan yang seharusnya melakukan pembongkaran ini dari pihak PJKA,  bukan intruksi pembongkaran dari pemkot cilegon, jadi ini suatu kesewenang wenangan’’

Diketahui pembongkaran yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Cilegon dibantu oleh ratusan para pendekar serta Kepolisian dan TNI mengawal pembongkaran bangunan tanpa izin.

“Seharusnya Pemerintah malu, mendekati hari kemerdekaan Republik Indonesia Pemeritah Kota Cilegon melakukan pengusuran terhadap bangunan warga yang tidak berizin yang berada di tanah PJKA yang berada dilingkungan Kramat Raya dan Cikuasa yang berada diwilayah Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon”terang Evi.

(Priadz)