MUI Banten dan Lebak Keluarkan Faktwa Haram Bermain Game Pokemon

1047
pokemon
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendukung penuh langkah MUI Lebak yang telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan Pokemon GO. MUI Banten menilai Pokemon GO hanya membuang waktu.
“Tidak ada manfaatnya, buat apa buang buang waktu saja,” kata Ketua MUI Banten AM. Romly, Senin (25/7/206).
Menurut Romly, tidak ada masalah dengan terbitnya fatwa haram Pokemon GO, karena Romly berkeyakinan dikeluarkan fatwa haram itu tidak sembarangan dan telah melalui kajian.
“Yang mengeluarkan fatwa harus berhati-hati, cermat dan dapat bertanggung jawab,” ucapnya.
“Sampai saat ini kami memang belum ada koordinasi (dengan MUI Lebak). Sejauh ini kami belum membaca kajiannya. Tapi kami rasa itu tidak masalah, karena Pihak MUI tidak birokratis dan memiliki ruang lingkung kerja per wilayah,” tambahnya.
Terbitnya fatwa haram  tersebut sampai saat ini belum menimbulkan reaksi dari masyarakat. Sejumlah ulama tengah ramai memperbincangkan fatwa haram yang dikeluarkan MUI Lebak ini.
“Banyaknya orang mencari master pokemon di saat para muslim menjalankan salat Jumat,” imbuhnya.
(Sobrianto)
Sumber: RANGKASBITUNG.ID