Pemkot Cilegon Beri Waktu 2 Minggu Untuk Pembongkaran Rumah di Cikuasa

1085

pemkot cilegon

Ratusan bangunan yang berada diatas tanah milik pjka dibongkar oleh Sat Pol PP Kota Cilegon yang dibantu oleh Muspida LSM serta anggota dari TNI Polri.

Pembongkaran yang dilakukan Pemkot Cilegon bertujuan untuk menjadikan ketertiban keindahan , kenyamanan, lingkungan tersebut.
Menurut Walikota Iman Ariyadi mengungkapkan untuk tempat tinggal akan diberi waktu selama dua minggu untuk membongkar sendiri.
‘’Kita ada saran dari Bapak Kapolres unsur Muspida untuk tempat tinggal kita beri waktu dua minggu karena ada masyarakat yang mau hajat’’ ucap Iman.

Salah seorang pemilik bangunan, Rijal mengatakan pemerintahan kota Cilegon telah memberikan penundaan pembongkaran untuk bangunan rumah yang ditempati keluarga.

‘’ Pemerintah Kota Cilegon memberikan batas waktu 14 hari lagi untuk  membongkar bangunan yang ditempati keluarga, agar kita berasiap-siap untuk membongkar sendiri dan memindahkan barang-barang atau perabotan’’kata Rijal.
Pantauan Bidik Banten dalam pembongkaran bangunan yang ada diwilayah Lingkungan Keramat Raya RT02 RW o2 Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol.
Kota Cilegon dipimpin langsung oleh Walikota Imam Ariyadi berlansung aman tanpa adanya perlawanan  dari pemilik bangunan.
(Sobri)