Diterbitkannya surat edaran Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan berdasarkan Keputusan Walikota Cilegon No, 522/kep-203-BLH/2013 Tentang larangan hutan Kota dijadikan tempat berjualan serta berdasarkan surat teguran dari Ketua tim Koordinasi penataan dan penertiban Nomor: 03 / TKPP / 2016, tentang larangan untuk berjualan didalam Hutan Kota dan sekitarnya, surat edaran yang di keluarkan oleh Camat Cibeber Kota Cilegon, di anggap mandul,
Pasalnya, beberapa waktu lalu petugas Kasitrantib Kecamatan Cibeber Kota Cilegon membongkar lapak para pedagang yang berada di bunderan sebagai lahan Penghijauan Perumnas Cibeber tersebut, namun para pedagang membuka kembali dagangannya semenjak Sabtu sore kemarin, tidak ada satu pun petugas Sat Pol PP yang menertibkan para pedagang tersebut.
Pantauan bidikbanten.com, puluhan pedagang yang berada di bunderan Perumnas ternyata sudah di berikan kebijakan oleh wakil Walikota Cilegon untuk membuka lapak dagangannya kembali.
Ipan Junaedi, kasitrantib Kecamatan Cibeber mengatakan penertiban yang dilakukan Kasitrantib beberapa waktu lalu adalah seizin Walikota Cilegon.
‘’Kalau ingin minta membuka kembali silahkan minta kebijakan ke pak Wali, Karena saya menutup bunderan tersebut seizin beliau, ‘’Ungkap Ipan.
Ipan mengganggap dari sisi kemanusian wakil Walikota mengizinkan membuka kembali lapak dibunderan Perumnas Cibeber tersebut dengan catatan harus tertib dan teratur.
‘’Kalau saya tidak mengizinkan, akan tetapi ketika para pedagangnya pada menemui pimpinan diatas dan mengizinkan, masa saya harus berhadapan gak mungkin itu, pak Wakil Walikota membolehkan berdagang disekitar bunderan tersebut dengan catatan harus tertib dan teratur, ‘’imbuhnya.
Sementara itu Dadang, warga perumahan Cibeber mengaku sangat terganggu dengan adanya para pedagang yang membuka lapak dagangannya di taman hijau bunderan perumnas.
‘’Kami warga RW 09 perumas Cibeber menolak keras adanya para pedagang yang menggunakan taman hijau bunderan Perumnas, karena mengganggu lingkungan dan keamanan warga ‘’tegas Dadang.
(Priadz)