Ditengah gencarnya sejumlah anggota Pansus BUMD Pelabuhan Warna Sari DPRD kota Cilegon dalam melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah lembaga pusat di Jakarta, ada sejumlah persoalan penting yang belum dilakukan oleh Pansus dan pihak Pemkot Cilegon, yakni dua lembaga Pemerintah itu ternyata belum pernah meninjau lokasi lahan Pelabuhan Warna Sari yang sedianya akan dijadikan sebagai Pelabuhan milik Pemkot Cilegon dengan luas lahan 45 hektare tersebut.
Hal itu diakui oleh ketua Pansus BUMD Pelabuhan Warna Sari DPRD kota Cilegon, Hasbudin saat dihubungi bidikbanten,com, dikatakan oleh Hasbudin pihaknya selama ini belum meninjau lokasi dikarenakan belum ada permintaan dari pihak Pemkot Cilegon.
“Sejauh ini kami masih menunggu Pemkot Cilegon maupun dari pihak BUMD PT PCM untuk bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi lahan Pelabuhan Warna Sari, adapun kegiatan yang sedang dilakukan oleh Pansus sementara ini melakukan koordinasi dan konsultasi ke BAPPENAS dan dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi juga ke Kementrian Perhubungan dan BPKP dan sejumlah lembaga terkait lainnya”terang Hasbudin, Kamis (28/04) malam.
Hal senada dikatakan Abdul Ghoffar, anggota DPRD kota Cilegon yang juga menjadi anggota Pansus Pelabuhan Warna Sari yang mengatakan pihaknya mengakui belum meninjau lokasi Pelabuhan Warna Sari lantaran belum dianggap penting,
“Kami dari Pansus memang belum pernah meninjau lokasi Pelabuhan itu, tapi kan ada gambar dan dokumentasi yang bisa kami sertakan dalam pertemuan dengan orang pusat”kilahnya.
Sementara reaksi berbeda dikatakan Reno Yanuar salah seorang anggota Pansus Pelabuhan Warna Sari yang menyayangkan selama ini Pansus Pelabuhan Warna Sari yang sudah lama dibentuk dan sudah melakukan koordinasi ke pusat namun belum pernah melihat lokasi Pelabuhan Warna Sari, hal ini dinilainya kurang tepat.
“Selama ini kan Pansus belum pernah melihat Fisiknya, karena Eksekutif juga belum pernah mengajak Pansus untuk melihat lahan tersebut, harusnya Eksekutif mengajak Pansus untuk melihat dimana patok-patoknya serta batasnya dimana saja, kan kita belum tahu fisik yang sebenarnya sekarang ini seperti apa, jadi pada intinya saya sebagai anggota Pansus dan Fraksi PDI Perjuangan bukannya anti pembagunan tetapi penyerahan asset Pemkot kepada PT PCM itu harus sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, jangan menabrak aturan. Payung hukumnya harus jelas dulu daripada nanti menjadi masalah lebih baik ditunda dulu”Ucap Reno.
Diketahui, Walikota Cilegon telah menyurati ke Ketua DPRD Cilegon yang meminta persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara berupa lahan seluas 450.000 M2 sesuai sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 13 tahun 2013 yang berlokasi di Kelurahan Warnasari dan kelurahan Samangraya kepada PT PCM dalam rangka kerjasama penyediaan infrastruktur pelabuhan Kota Cilegon.
Pembentukan Pansus nantinya akan menetapkan apakah pemanfaatan dan pengelolaan lahan pelabuhan Warnasari itu dapat disepakati agar tidak tersangkut persoalan hukum dikemudian hari. Dalam pansus itupun nantinya akan dikaji secara komprehensif guna membedah payung hukum yang bakal mendasari lanjut tidaknya pembangunan Pelabuhan Warnasari yang nantinya diprediksi akan dapat meningkatkan pandapatan daerah.
(KD)