Ahok Ancam Bawa Menteri Susi dan Komisi IV DPR ke Meja Hijau

944

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahayaja Purnama alias Ahok akan menempuh jalur hukum bila proyek reklamasi dihentikan sebagaimana rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR.

Menurut Ahok, mestinya menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengerti bahwa soal izin reklamasi Teluk Jakarta ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Ahok sah-sah saja Menteri Susi memberi rekomendasi agar proyek reklamasi dihentikan. Meski begitu tidak berarti dirinya harus mengikuti rekomendasi itu.

“Beliau hanya rekomendasi loh. Kalau saya njalankan UU, aturan kalau sampai saya (hentikan) bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri,” kata Ahok, Minggu (17/4).

Sebelumnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. “Kami akan pastikan reklamasi tidak merusak lingkungan dan untuk warga Jakarta,” kata Susi saat menggelar konferensi pers Jumat, (15/4).

Keputusan itu ia ambil, kata Susi, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seusai rapat dengar pendapat dengan DPR. Susi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal saat itu belum ada aturan terkait dengan reklamasi nasional. Aturan soal reklamasi nasional baru keluar 2007 melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

(Edi/PK)