Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menantang Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk bisa berhasil menghentikan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Menurutnya, Susi sebagai unsur pemerintah eksekutif adalah pihak yang memiliki tugas untuk melaksanakan rekomendasi yang tercapai dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan KKP pada Rabu, 13 April 2016, agar proyek reklamasi dihentikan.
“Bu Susi berani enggak batalin reklamasi?” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 14 April 2016.
Ahok mengatakan, agar proyek menguruk lautan untuk menghasilkan daratan itu batal dilakukan, sejumlah payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan proyek juga harus digugat.
Dasar hukum itu antara lain Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 hingga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Ahok mengatakan, ia mempersilakan gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Ahok akan mengikuti konsekuensi apapun yang terjadi jika aturan yang menjadi dasar hukum reklamasi tidak berlaku lagi.
“Kita tunggu saja. Aku mah nurut-nurut saja,” ujar Ahok.
(Yum/one)