Jhony Husban Terima Hukuman 22 Bulan, Jhony: Bikin Kubang Sari Jilid III

1363

joni husbanMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara selama 22 bulan kepada terdakwaJhony Husban atas  kasus korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 49,1,

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 10 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dapat mengganti maka akan dikenakan pidana pengganti selama 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Serang Epiyanto membacakan amar putusannya, Kamis (14/4/2016).

Melalui kuasa hukumnya, Bahtiar SH,  Jhony Husban menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Endo Prabowo memutuskan pikir-pikir.

Sementara alat bukti  dikembalikan Majelis Hakim Tipikor Serang kepada JPU Kejari Cilegon untuk kasus yang berbeda.

Sebelumnya, mantan Kasi Cipta Karya di Dias PU kota Cilegon ini dituntut selama 32 bulan penjara,usai persidangan Jhony Husban merasa puas dengan keputusan majelis hakim. Kendati demikian, ia juga mendukung penegak hukum untuk melanjutkan penindakan secara hukum kepada pejabat Eselon II terlibat  dalam kasus tersebut.

“Silahkan saja, kalau perlu bikin Kubangsari Jilid III pihak lain yang terlibat,” katanya.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Endo Prabowo, menjelaskan bahwa sebagai PPK terdakwa Jhony Husban menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dengan memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya RKA tersebut diajukan oleh Yahya Bae selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cilegon.

Seharusnya penyusunan RKA SKPD tersebut didasarkan pada usulan masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat. RKA SKPD dari DPU tersebut selanjutnya dituangkan dalam Raperda Kota Cilegon tentang APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dan Raperwal Walikota Cilegon tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dengan item pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari melalui rekening: 1.07.1.03.01.18.01 senilai Rp30 miliar.

Mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat mengumpulkan para pejabat di ruang rapat Walikota guna percepatan proyek tersebut.

Selain  Jhony Husban, hadir dalam rapat tersebut Suherman, Edi Ariyadi, Abdul Hakim Lubis, Septo Kalnadi, Yahya Bae dan Ahmad Naziri, Aat meminta untuk melakukan percepatan pengerjaan dengan terlebih dahulu membangun tiang pancang untuk memudahkan pembangunan trestle dermaga.

Lalu Aat menunjuk perusahaan keluarganya yaitu PT Baka Raya Utama (BRU) dengan Direktur Lizma Imam Riyadi (almarhum) dibantu PT Mangku Putra dengan Direktur Ahmad Yusuf dengan biaya berasal dari Aat. Aat mengganti biaya yang telah dikeluarkan dengan mengemplang Dana Insentif Daerah (DID) untuk pendidikan sebesar Rp20.071.371.000, melalui Septo Kalnadi.

Kemudian Aat selaku Walikota Cilegon saat itu meminta persetujuan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar DID tersebut dialokasikan untuk tambahan anggaran pembangunan trestle Kubangsari yang semula Rp30 miliar membengkak hingga Rp50 miliar. Permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Kota Cilegon tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan pekerjaan Jhony Husban dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), atas permintaan Aat mencari perusahaan yang bisa dipakai benderanya oleh PT Baka Raya Utama (BRU) dalam mengikuti lelang. Melalui Ahmad Naziri diperoleh PT Galih Medan Persada (PT GMP) milik Supadi. Supadi sendiri mendapat fee sebesar Rp700 juta atas peminjaman bendera perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Aat, sebelum dibentuk Panitia Pengadaan dan diadakan pengumuman lelang, Jhony Husban, dengan dibantu oleh PT Jasakon selaku konsultan perencana menyusun dokumen pengadaan dan HPS dengan nilai sebesar Rp49.144.656.000. HPS tersebut hanya didasarkan pada pagu anggaran tanpa melalui mekanisme penyusunan dokumen pengadaan dan HPS.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.930.389.194,46. Jhony Husban disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jhony Husban yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam   persidangan Aat yang yang lebih dahulu menjalani hukuman atas kasus Kubang Sari kini  dihadapkan dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Yum)