Sebuah kecelakaan mobil terjadi pada Senin pukul 11. 04 WIB di ruas jalan tol tepatnya di bawah jembatan Fly over Panggung Rawi Kota Cilegon kilometer 90, dari penuturan korban bernama Anton warga Mancak Kabupaten Serang, saat itu dirinya sedang mengendarai mobilnya saat melewati jembatan Fly Over tak disangka-sangka jalan tol yang dilaluinya itu berlubang, spontan saja Anton menghindari jalan berlubang tersebut, namun naas mobil yang dikemudikannya oleng dan tergelincir akibatnya mobilnya pun terguling di parit jalan tol beruntung saat kecelakaan tersebut tidak ada mobil yang melintas.
Dari penuturan Anton di akun Facebooknya mengataan bahwa dirinya melintasi jalan tol yang berlubang sehingga mobilnya tergelincir.
“ini adalah lubang jalan tol serta batu krikil yang menyebabkan kendaraan saya tergelincir”ujarnya.
Padahal dalam perundang undangan jalan tol, jelas Anton, standar Pelayanan Minimal menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.392/PRT/M/2005.
Kondisi Seluruh Ruas jalan tol 100% Tidak boleh ada yang berlubang, ruas jalan tol Dilakukan secara visual yang meliputi pengamatan terhadap, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang. Dan apabila ada kerusakan atau ada perbaikan pihak tol wajib memasang rambu rambu pemberitahuan mengacu pada Undang-undang.
Pasal 87
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian
kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam perusahaan jalan tol.
Pasal 88
Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud.
Kendati demikian, Anton menyesalkan pihak pengelola jalan tol (PT MMS) malah menyalahkan dirinya yang sudah menjadi korban, bahkan pihak pengelola jalan tol meminta pertanggungjawabannya, tak pelak akibatnya sejumlah komentar pun bersahutan di akun Facebooknya.
“Saya tidak habis pikir, kenapa saya yang menjadi korban akibat jalan tol yang rusak tapi koq malah saya yang disuruh harus mengganti fasilitas.
(KD)