Bidik Banten, Cilegon – Terkait tuntutan Kompensasi yang sedianya akan diberikan epada pihak pemilik lahan, Pihak PLTU Suralaya, hingga saat ini belum merealisasikanya.
Dika, selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan Tower Sutet PLN PLTU Suralaya berjanji akan melakukan kroscek terlebih dahulu dan memverifikasi lokasi lahan milik keluarga yang di gunakan penyimpanan barang material tanpa Ijin tersebut.
Hal ini disampaikan Dika yang di dampingi oleh Maslikan selaku Pelaksana lapangan serta Fauzi dari unsur Keamanan dalam Pertemuan dengan pemilik lahan.
Pihak PLTU Suralaya yang diwakili Dika juga meminta maaf atas Kehilafan terkait penyimpanan barang dan bahan material tanpa ijin di lahan milik keluarga Rangga dan Samsuri.
Soal tuntutan kompensasi yang diminta oleh pemilik lahan sebesar Rp.50 juta, Pihaknya akan Mengecek ke lapangan untuk kemudian akan di laporkan ke perusahaan dan secepatnya akan diselesaikan, kendati demikian pihaknya tidak menjanjikan kapan waktu realisasinya.
Sementara itu pihak pemilik lahan berharap dan meminta kepada pihak PLTU Suralaya agar segera merealisasikan kompensasi tersebut.
(Rezqi Hidayat)