Larangan Walikota Cilegon Mengenai Jam Buka Rumah Makan Dianggap Angin Lalu

1110

Kinerja Satpol PP Dipertanyakan

Lemahnya sistem pengawasan dan tindakan dari Satuan Penegak Perda seperti SatPol PP   terhadap para pemilik warung makan disaat jam puasa, menjadikan keuntungan tersendiri bagi para pemilik restauran maupun sejumlah cafe siap saji disekitar pusat perbelanjaan Mayofield Supermal. Batapa tidak, saat Tim Bidik Banten menelusuri sejumlah resto maupun cafe yang ada dilokasi perbelanjaan tersebut, didapat 2 tempat restoran dan rumah makan siap saji yang tetap saja buka meski dibulan puasa.

Lokasi pertama adalah dilantai dasar Mayofield, disini tim Redaksi Bidik Banten mendapati sejumlah pengunjung yang sedang asik menikmati  makanan dan minuman yang ada dirumah makan tersebut, dan yang cukup mengagetkan ada sejumlah pelajar baik putra maupun putri yang kedapatan sedang menikmati makanan siap saji di restoran yang cukup ramai itu, namun sayangnya saat hendak dikonfirmasi, salah seorang pramusaji mengatakan pemilik sedang tidak berada ditempat.

Dilokasi kedua tepatnya di blok F, ada restoran siap saji bernama Super Bakso yang  juga buka disaat jam berpuasa, Neng, Asisten manager yang berhasil ditemui Bidik Banten mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya edaran larangan dari Walikota yang mengatur jam buka dibulan puasa, namun pihaknya berkilah hanya menerima pengunjung wanita meski didalam restorannya kebanyakan pengunjungnya pria.

Berangkat dari dua temuan tersebut, Redaksi BBO menghubungi Satpol PP yang diwakili oleh Endang, bagian pengawasan dan penegakkan Perda. Dalam keterangan melalui telepon selularnya, Endang mengatakan bahwa pihaknya sudah kerap kali melakukan razia dan penutupan, baik warung nasi maupun rumah makan dan restauran, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cilegon yang melarang para pemilik usaha makanan itu buka disiang hari bulan ramadhan.

“Kalau teman-teman Wartawan pernah ikut kami, mungkin tahu bahwa kami sudah sering melakukan razia dan penutupan paksa rumah makan dan restauran, baik itu didalam lokasi Mayofield maupun diluarnya, yang melanggar ketentuan Walikota” Ujarnya. Namun Endang berkilah jika Di Mayofield tidak ada razia dengan alasan banyak agenda kerja dan skala prioritas yang sedang dia lakukan menyebabkan pihaknya kesulitan untuk mengawasi dan menindak para pelangggar ketentuan tersebut.

Jika menilik kondisi dan situasinya seperti itu, tak pelak lagi  jika persoalan lemahnya sistem pengawasan dan penindakan dijadikan momen pemanfaatan oleh para pemilik rumah makan dan restaurant untuk membuka usahanya meski larangan itu jelas, belum lagi jika  unsur main mata antara penegak perda dan pengusaha yang dinilai oleh beberapa kalangan memang ada, dan kalau ketentuan seperti itu saja sudah banyak pelanggaran dan permainannya, apalagi masalah besar lainnya. (RED-BBO)

Comments are closed.