Bidik Banten. Serang
Berawal dari Informasi salah seorang Pegawai Puskesmas Kecamatan Anyar Kabupaten Serang yang tidak mau di Publikasikan namanya yang menerangkan jika Klinik dan Rawat Inap Milik Dr. Yudhi.K yang berlokasi di Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang itu diduga belum memiliki kelengkapan Ijin praktek Klinik dan Rawat Inap sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kemenkes RI.
Terkait hal itu, tim Reportase Bidik Banten menemui Kepala Desa Grogol untuk konfirmasi terkait keberadaan Klinik dan Rawat Inap milik Dr. Yudhi. K yang berpraktek di desa Kosambi Ronyok, Menurut Aceng Kepala Desa Grogol, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Pihaknya pada 2 tahun yang lalu sempat kedatangan utusan dari Dr.Yudhi.K untuk meminta ijin kalau Dr. Yudhi.k Akan membuka Praktek Pengobatan untuk Masyarakat.
“Hal ini tentunya saya sebagai Kepala Desa Gembira karena Masyarakat mendapat Pelayanan Kesehatan dengan adanya Dokter Praktek di wilayah Desa Grogol” terang Aceng.
“Lebih lanjut Aceng menjelaskan kalau Perkembangan sekarang sudah ada Rawat Inap menurut Aceng tidak Paham Kalau ada Ijin Amdal karena sepengetahuan dirinya hanya baru satu kali di datangi oleh utusan dari Dr. Yudhi.K,.
“Sampai saat ini saya tidak tahu yang mana Orangnya Dr.Yudhi. itu, masyarakat banyak yang datang ke Kantor Desa sedikit mengeluhkan kalau tarif Pengobatan di Klinik dan Rawat Inap Dr. Yudhi itu terlalu mahal untuk golongan menengah ke bawah, artinya berat untuk masyarakat kecil di Desa Grogol imi, namun sejauhkami belum melakukan langkah langkah karena ini harus di rapatkan dulu dengan Pihak BPD Desa Grogol”ungkapya.
(Rezqi Hidayat)