Bidik Banten, Cilegon
Sahyani adalah Karyawan PT Indri Abadi Sentosa (PT IAS) yang saat ini ia sudah meninggal akibat Kecelakaan saat bekerja di PT Sentra Usaha Tama JAya (PT SUJ), saat itu kondisi korban sekujur badannya terbakar hangus akibat masuk ke dalam ruang mesin Bowler, kecelakaan itu terjadi pada 16 Desember 2015 yang lalu, setelah di rawat di rumah sakit nyawanya tidak tertolong, Sahyani meninggal dunia di Rumah Sakit.
Saat tim Reportase Bidik Banten menemui keluarga korban, orang tua korban memaparkan kejadian yang menimpa Anaknya yang saat ini sudah meninggal dunia akibat kecelakan saat bekerja di PT SUJ.
Menurut Pulung, Pihak PT SUJ sudah maksimal memberi Santunan dan Biaya perawatan di Rumah Sakit sampai Korban Meninggal di tanggung Penuh Oleh PT. SUJ dan terahir Pihak PT SUJ datang Ke Rumah Korban menyerahkan Santunan ke pihak Keluarga korban sebesar Rp. 70 juta.
Pulung yang di dampingi kakak korban menegaskan kalau Pihak Keluarga sudah puas dan tidak akan menuntut apa-apa lagi ke Pihak PT. SUJ.
“Karena Pihak PT SUJ sudah bertanggung jawab penuh untuk Almarhum Anak saya”ucapnya
Namun Pulung mempertanyakan hak Korban atas nama Sahyani ke Pihak PT IAS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menurut Pulung, anaknya sebagai Korban sebenarnya adalah Karyawan dari PT Indri Abadi Sentosa (IAS) yang di pekerjakan di PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
“Jadi selama Anak saya mengalami kecelakaan saat bekerja Pihak PT IAS menutup mata dan telinga serta tidak ada tanggung jawabnya, sampai akhirnya anaknya meninggal Pihak PT IAS hanya memberi Uang duka sebesar Rp. 5.000.000, saja, dan sampai saat ini orang -orang dari PT IAS belum ada yang datang ke kediaman kami” terang Pulunga.
Atas hal ini Pulung dan keluarga besar almarhum Sahyani menuntut apa yang menjadi Hak sebagai Karyawan dan Keluarga Korban dari PT Indri Abadi Sentos (PT IAS).
Menurut Alex Sujana dari LSM Geger Banten, pihaknya sudah Melayangkan surat konfirmasi ke pihak PT SUJ.
“Surat tersebut mempertanyakan kejadian itu tidak di Laporkan ke Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian setempat dan juga ke pihak Instansi terkait tentunya sudah menyalahi aturan dan peraturan”persoalan ini sampai tuntas, tegas Alex.
(Rezqi Hidayat)