Pimpin KPK Basaria Bawa Misi Khusus dari Polri

2501

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membawa misi khusus dari Polri ketika masuk menjadi pimpinan KPK. Ia ingin tidak ada lagi konflik antara KPK dan Polri.

“Yang pasti kita lihat ada keributan-keributan mudah-mudahan tidak akan terjadi. Karena saya berasal dari sana (Polri), saya kenal banyak,” ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Basaria yang berasal dari institusi kepolisian ini pun tak memungkiri kedatangannya di KPK telah membawa misi tertentu. Namun, misi tersebut untuk memberikan yang terbaik dalam agenda pemberantasan korupsi dan hubungan antar penegak hukum.

“Apakah ada misi-misi tertentu ke sini? Tentu ada. Tapi misinya yang baik,” kata dia.

Jenderal bintang dua ini memandang pemberantasan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri memiliki misi yang sama, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, hubungan yang harmonis antar penegak hukum diperlukan agar semua agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan baik.

“Langkah baiknya semua pekerjaan kita kerjakan, satu kesepakatan tidak saling menyerang. Sehingga hasilnya bisa maksimum. Jangan punya pikiran negatif dulu, tapi positif, supaya bisa kita maju,” kata dia.

Kekisruhan antara KPK dan Polri memang sempat terjadi. Mulai dari kasus penetapan tersangka Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Penetapan tersangka ini sempat ramai dipublik, karena terjadi setelah KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka beberapa tahun silam. Bahkan, sempat muncul istilah Cicak vs Buaya dalam kisruh ini.

Kekisruhan ini pun kembali terjadi baru-baru ini, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Polri tak lama menetapkan mantan pimpinan KPK jilid III yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar.

Sementara itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ketika itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK tersebut pun berhasil dimenangkan oleh klien Bambang tersebut.

(Met/Dik)