Meski digeruduk ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Banten namun Gubernur Banten Rano Karno tak menggubris tuntutan buruh.
Buruh memprotes kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Rano Karno.
Ketua DPD Serikat Pekeja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) Banten, Kamal mengatakan, selain memprotes UMK, aksi ini pun dilakukan untuk menolak PP No 78 yang mengatur tentang sistem pengupahan.
“Jujur kami kecewa atas keputusan Gubernur. Kami menilai PP tersebut tidak pro kepada buruh,” kata Kamal usai beraudensi dengan Gubernur Banten, Selasa (24/11) sore.
Mengikuti Aturan Berlaku
Gubernur Provinsi Banten Rano Karno mengatakan sebagai pemerintah, Pemprov harus mengikuti aturan yang berlaku. “Kami tidak bisa ambil kebijakan lain, setiap mengambil kebijakan kami harus ada acuan dan dasar hukumnya. Saya harus patuh pada PP tersebut,” kata Rano.
“Dalam setiap kebijakan, harus mempunyai dasar hukum, mungkin kawan-kawan kecewa, tapi ini yang harus dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksi di kantor Gubernur Banten, buruh melakukan aksi di depan pendopo Bupati Kabupaten Serang. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut setelah melakukan unjuk rasa dengan damai lansung pindah ke KP3B untuk melakuka audiensi dengan gubernur.
(Jay/PK)