Kasus Dugaan Penggelapan Anggaran di RSUD Cilegon Mengendap di Polres

1321

unduhan (4)Berkas perkara salah satu yang di duga menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi dana pembayaran Telepon, Listrik, dan Air PDAM Di RSUD Cilegon mengendap di Polres Cilegon.

Padahal, seharusnya berkas perkara itu sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Cilegon setelah muncul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).


Berdasarkan informasi dihimpun, SPDP itu sudah ada ditangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon yang lama yaitu Rio Aditya, yang sekarang bertugas di Kejari Cibadak, Jawa Barat.

Namun, pihak Polres Cilegon menyatakan jika SPDP untuk Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin belum ada dan statusnya masih sebagai saksi.


Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anwar Sunarjo mengakui, Dirut RSUD Cilegon itu masih sebagai saksi.

“Kan sudah dan kita tinggal menunggu P21 saja. berkas yang kita ajukan ke Kejari yang dua pelaku itu, kalau Dirut belum. Karena hasil Gelar di Polda belum cukup bukti untuk di jadikan tersangka. Memang pelaku utamanya si Inge, kalau untuk Dirut RSUD Cilegon masih ada tahapan lagi,” kata Anwar Rabu (11/11).


Disinggung soal berkas dua tersangka yang diberikan ke Kejari, dia mengakui tidak mengetahui secara persis.

“Saya lupa, kan banyak permasalahannya, banyak kasus yang di tangani, jadi berkas yang kita serahkan dua orang ini,” ungkapnya.


Dia menegaskan, Dirut RSUD Cilegon belum bisa dijadikan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi itu. “Yang Dirut belum bisa jadi tersangka kalau belum ada bukti yang baru, jadi masih sebagai saksi. Kalau pemanggilan sudah banyak, saksi ahli sudah. Pemanggilannya lengkap, tapi buktinya belum mengarah ke sana,” ujarnya.

Diketahui, Zainoel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembayaran Telepon, Listrik, dan air PDAM. Penetapan Zainoel yang telah dijadikan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) No.A.3/106/XI/2014/Reskrim, yang disampaikan Polres Cilegon ke Kejari Cilegon, Senin (1/12).

Dalam SPDP yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hans Itta Papahit, itu juga disebutkan dua tersangka lainnya, yaitu Kabag keuangan RSUD berinisial HU, serta Bendahara Pengeluaran RSUD berinisial HW. Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 juta itu karena sebelumnya Polisi sudah menetapkan staf RSUD, IN, sebagai tersangka.


Pada bagian lain, Kasi Pidsus Kejari Cilegon Deddy Sutendi mengakui, hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan adanya pelimpahan berkas dari pihak kepolisian. “Kalau itu saya belum lihat, mungkin karena saya masih baru jadi saya belum periksa semua berkasnya,” ujarnya.

Reportase: A Muhtadiem