Kinerja Disperindag Dipertanyakan, Afamidi Jual Makanan Kadalursa Dibiarkan

3323
Dinas Perdagangan (Disperindag) kota Cilegon pada pekan lalu telah menyita sejumlah makanan kadaluarsa yang sengaja dijual oleh pihak Alfamidi. Diketahui, sejumlah makanan kadaluarsa yang telah melampaui batas waktu konsumsi (ekspired) telah disita pihak Disperindag kota Cilegon, pada saat yang sama Yudi Suryana selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
Menyatakan akan menutup pertokoan retail modern Alfamidi yang telah menjual makanan yang telah kadaluarsa itu, “kami telah menyita sejumlah makanan yang telah kadaluarsa dan tindakan kami terhadap kejadian itu kami akan menutup Alfamidi tersebut karena pihak Alfamidi telah membuat resah konsumen, dan masyarakat telah dirugikan, salah satu ketentuan pasal yang kami terapkan untuk sanksinya adalah Undang-undang perlindungan konsumen”jelas Yudi.
Namun dari pantauan dilapangan diketahui, Alfamidi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol kota Cilegon itu masih buka dan melayani pembeli seperti biasanya.
“Lho katanya Alfamidi di Gerem ini mau ditutup oleh Pemerintah karena telah menjual barang kadaluarsa, tapi kok masih buka seperti biasa. Mana ketegasan Pemerintah yang katanya mau menutup,!?”ujar salah seorang warga sekitar.