Penetapan Tersangka Kasus Korupsi UKM Oleh Kejari Tual Tetap Sah

884

FullSizeRender (8)Hakim  tunggal  David  F.  Ch.  Soplanit  di Pengadilan  Negeri  Tual,  Maluku,  telah  memutuskan  menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan pihak Jismi  Reubun.  Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada hari Rabu (7/10/15) lalu di PN Tual,  otomatis Jismi yang merupakan Anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 danperiode  2014-2019,  tetap  menyandang  status  “tersangka”korupsi  sebagaimana yang  telah  ditetapkan  Kejaksaan  Negeri(Kejari) Tual. Sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual, menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah(UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014.

Selain  Jismi,  Kejari  Tual  juga  menetapkan  Mantan  Kadis Koperasi  dan  UKM  Kota  Tual,  Adolop  Samuel Tapotubun  danPPTK/Ketua  Panitia  Pelaksana,  Abdul  Gani  Tamher  sebagaitersangka  pada  tanggal  yang  sama.

Akibat  perbuatan  tiga tersangka  tersebut  Negara  dirugikan  hingga  Rp.  390.000.000(Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta).

Tak  terima  berstatus  tersangka,  pihak  Jismi  melalui  kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual dengan termohon Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku cq Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

Selanjutnya PN Tual  memproses  berkas  gugatan  pra peradilan  pihak  Jismi  lalu menyelenggarakan  serangkaian persidangan  hingga  akhirnya diputuskan pada hari Rabu 8 Oktober 2015. Ketika hakim menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan pihak  Jismi,  ratusan  massa  yang  merupakan  pendukung  Jismi,mengamuk.

Beberapa  di  antaranya  merusak  sejumlah  fasilitas yang ada di dalam ruang sidang  dan fasilitas yang ada di seputargedung PN Tual. Suasana menjadi ricuh, kacau-balau. Beruntung aparat  Polri  yang dibantu  TNI  yang sebelumnya telah  siaga  diseputar  gedung  PN  Tual,  cepat  merespon  dan  mengamankan lokasi, termasuk mengevakuasi hakim David F. Ch. Soplanit dan hakim lainnya yang ada di PN Tual.

Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Maluku,  Chuck  Suryo Sumpeno  dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang Marwoto, menyayangkan terjadinya kekacauan yang terjadi di  PN Tual  itu.  Namun meskidemikian  keduanya  memberikan apresiasi  yang  tinggi  kepada aparat  keamanan  yang  mampu  mengatasi  massa  yang melakukan  tindakan anarkis.

Apresiasi  yang  tinggi  juga disampaikan  keduanya  terhadap  hakim  PN  Tual  David  F.  Ch.Soplanit  yang  telah memutuskan  sidang  praperadilan  tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa yang ada di dalam dan luar ruang sidang.

Chuck  Suryosumpeno  menegaskan,  gugatan  praperadilan  yang dilayangkan  pihak  tersangka  adalah  hal  yang legal  dan  telah diatur di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim, pihak pemohon dan pendukungnya  harus  menahan  diri  dan  tidak  boleh  berbuat anarkis.

“Kita, warga negara Indonesia patut bersyukur karena memiliki Negeri ini memiliki instrumen praperadilan. Tidak semua negara  memiliki  hak  praperadilan  seperti  kita  di  Indonesia.Praperadilan  merupakan  hak  yang  dimiliki tersangka  dan  itu merupakan hak dasar tersangka,” ungkap Chuck.

Dalam  penetapan  tersangka  untuk  banyak  kasus  pidana  diIndonesia, lanjut chuck, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang  akuntabel,  kurang  transparan,  kurang  profesional  dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri. Kata Chuck,  “Sangat  sering  kita  dengar  para  pemohon praperadilan  memenangkan  sidang  gugatan  praperadilan.

Mengapa? Ya  karena memang sangat  mungkin  para  jaksa  dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat,tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan.” Akan  tetapi,  Chuck  sangat  yakin,  penetapan  tersangka  dalam kasus  penyalahgunan  dana kegiatan  fasilitas  pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKMKota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual,telah  melalui  proses  penyelidikan  dan  penyidikan mendalam,cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan. Atas dasar itu jugalah hakim David menolak gugatan pihak Jismi.

Chuck  menambahkan,  tahapan-tahapan  penetapan  tersangka yang  dilakukan  jajaran  Kejaksaan  di  daerah Maluku,  selalu berpedoman  pada  visi-misi  Kejati  Maluku  :   mewujudkan penegakkan  hukum  yang berketuhanan,  adil,  manusiawi,profesional,  efektif,  efisien,  transparan  dan  akuntabel (sebagaimana prinsip-prinsip good governance).

**RILIS KEJATI