Poster Paslon Iman-Edi Terpasang di Gedung Pemerintahan, KPU-Panwas Kecolongan

3718

Sejumlah Poster Bergambar Pasangan Calon Walikota Nomor 2 Tb Iman Ariyadi Dan Edi Ariadi Yang Terpasang Di Gedung Cilegon Plaza Mandiri 3Panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) dan komisi pemilihan umum (KPU) kota Cilegon kecolongan dengan beredar dan terpasangnya poster dan stiker pasangan calon Walikota dan wakil Walikota nomor urut 2 yang menempel di gedung Cilegon Plaza Mandiri yang merupakan bagian dari kantor pemerintahan kota Cilegon, pemasangan poster dan stiker pasangan calon Walikota dan wakil Walikota tersebut dinilai telah melanggar aturan PKPU no 7 tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye.

Pantauan di lapangan, puluhan poster dan stiker bergambar pasangan calon Walikota dan wakil Walikota nomor urut 2, yakni Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi terlihat di pasang di pintu masuk gedung Cilegon Plaza Mandiri (Eks Matahari-red) yang merupakan gedung perkantoran pemerintah kota Cilegon, selain di pintu masuk, di tembok gedung juga terpasang stiker-stiker kecil yang bergambar pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Cilegon, Iman-Edi.

Padahal berdasarkan aturan PKPU, gedung pemerintahan menjadi salah satu tempat yang dilarang dipasang atribut bahan kampanye pasangan calon.

Ketua panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) kota Cilegon, Ahmad Achrom yang kecolongan dengan terpasangnya gambar pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Cilegon menegaskan, pemasangan poster dan stiker bahan kampanye di gedung Pemerintahan tidak dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran serius karena melanggar aturan PKPU no 7 tahun 2015 tentang pelaksanaan kampanye.

“Kita akan segera melakukan pencopotan dengan menerjuan angggota pengawas lapangan dan panitia pengawas Kecamatan secepatnya, kita juga mendesak kepada KPU dapat memberikan teguran keras kepada pihak pasangan calon yang telah jelas melanggar administratif mengingat poster dan stiker bahan kampanye tersebut dicetak KPU dan diberikan kepada pasangan calon untuk kepentingan kampanye pada rapat umum dan terbatas” ucap Achrom

Sementara itu, ketua KPU kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengaku, pihaknya yang memberikan kepada pasangan calon, namun tidak untuk dipasang di tempat yang dilarang.

“Kita akan berkoordinasi kepada pihak terkait agar segera mencopoti poster dan stiker tersebut, dan kita terus menghimbau agar para pasangan calon kepala daerah dapat mematuhi dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan KPU” ujarnya.

Reportase: Z Fernando