Sebanyak 2500 pegawai non PNS, kader Poosyandu di kota Cilegon yang menerima honor dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) mulai Oktober mendatang akan dikenakan pemotongan pajak sebesar tiga persen dari jumlah honor yang diterima, pemotongan pajak penghasilan ini dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan sekretaris badan keluarga berencana dan perlindungan perempuan kota Cilegon, Opang Noval, adapun besaran pemotongannya sesuai dengan aturan undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 dan undang-undang pajak pertambahan nilai nomor 28 tahun 2007 tentang pemotongan pajak bagi pegawai non PNS yang dibiayai oleh APBD maupun APBN
“Meski honor yang diterima hanya sebesar seratus ribu rupiah perbulannya, namun pemotongan akan tetap dilakukan lantaran honor yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD. pemotongan pajak akan dilakukan sebesar tiga persen atau sembilan ribu rupiah, dari seratus ribu rupiah honor yang diterima kader setiap bulannya” ujar Opang
Sementara itu, rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kader lantaran belum adanya sosialisasi, Hani Sumarti salah seorang kader Posyandu menolak, mengingat honor yang diberikan pemerintah masih tergolong sangat kecil, bila dibandingkan dengan pengabdiannya sebagai kader pendamping posyandu di masyarakat, sehingga akan memberatkan para kader jika harus dilakukan pemotongan.
“Bayangkan saja kang, kita bekerja untuk pengabdian kepada masyakarat, apabila ada yang sakit, kita yang mengantar dan mendampingi sampai rumah sakit” keluhnya
Hani berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan membatalkan rencana pemotongan pajak honor para kader posyandu yang akan mulai diberlakukan pada oktober mendatang karena dianggap memberatkan para kader Posyandu.
Reportase: Zaki Fernando