Badan Keluarga Berencana dan pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 11 tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), bertempat di Restoran SKI Cilegon, Kamis (10/9). Pada sosialisasi itu, BKBPP melibatkan sejumlah jurnalis dari perwakilan seluruh media yang ada di Banten khususnya di Cilegon.
Kepala Bidang Kesetaraan dan Keadilan Gender pada BKBPP Cilegon mengatakan, penarusutamaan Gender adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan dan penerapan kebijakan yang berspektif gender pada organisasi dan institusi.
“Oleh karena itu, semua program pemberdayaan harus memperhatikan dan diorientasikan pada pencapaian dan optimalisasi peran yang setara antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Atikoh menungkapkan, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, pihaknya rutin melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait khususnya SKPD yang ada di Kota Cilegon. Selain itu, lanjut Ikoh, guna mengoptimalisasikan peran dan fungsi PUG, saat ini sudah terbentuk kelompok kerja PU di tiap SKPD.
“Pokja dan vocal point sudah dibentuk dan ketua pokja dijabat oleh Kepala Bappeda dan ketua vocal point adalah setiap kepala SKPD, denan ini mudah-mudahan dalam penganggaran bisa berjalan efektif, berperspektif dan responsif terhadap PUG,” ungkap atikoh.
Atikoh menargetkan pada tahun ini Peraturan Walikota (Perwal) tentang Gender yang sudah ada bisa di dorong menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sudah susun dan dalam waktu secepatnya bisa kita ajukan untuk menjadi Perda, karena di beberapa daerah PUG sudah di Perda kan,” katanya.
Reportase: Zaki Fernando