KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Cilegon

1120

Komisi pemilihan umum kota Cilegon akhirnya resmi menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah pada pilkada kota Cilegon 9 desember mendatang. penentuan nomor urut ini dilakukan setelah sebelumnya mengikuti pengundian untuk menentukan nomor urut yang dilakukan secara acak.

Ketua KPU kota cilegon, Fatullah Hasyim mengatakan, setelah menggelar rapat penentuan pengundian nomor urut peserta pilkada, dua pasangan calon kepala daerah akhirnya resmi memperoleh nomor urut peserta pada pemilihan kepala daerah kota cilegon.

“Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota yang masing-masing maju dari jalur independen dan jalur partai politik ini mendapat nomor urut peserta setelah melakukan pengundian bola secara acak yang selanjutnya menentukan nomor urut peserta pada balon yang telah disediakan  KPU” ujarnya.

Fathullah menambahkan, pasangan Iman-Edi  yang lebih dulu berkesempatan memilih balon pertama dan  pasangan Sudarmana-Marfi yang memperoleh balon kedua kemudian memecahkan balon secara bersama-sama untuk mengetahui nomor urut peserta yang diperolehnya. dari hasil pengundian acak, pasangan Sudarmana-Marfi mendapat nomor urut satu dan pasangan  Iman-Edi mendapat nomor urut dua. penentuan nomor urut yang telah diperoleh kedua pasangan calonpun segera ditetapkan secara resmi oleh kpu


Pasca penentuan nomor urut peserta Pilkada, keduanya dapat mengikuti dan mematuhi seluruh aturan dan pedoman peraturan KPU untuk bisa mempersiapkan dan menandatangani deklarasi kampanye damai jumat mendatang.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.