Seperti diketahui, Lindung Gurning yang telah di PAW lantaran mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Simalungun Sumatera Utara dari jalur Independent dinilai telah melanggar ketentuan AD/ART Partai PDI Perjuangan, Gurning diberhentikan sebagai anggota DPRD Cilegon sesuai dengan persetujuan PAW anggota DPRD kota Cilegon No 738/IN/DPP/VIII/2015 DPP PDI Perjuangan.
Lindung yang dinilai telah melanggar peraturan Partai karena mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Simalungun dari jalur Independent dimana jelas dalam aturan Partai dan sebagai kader Partai dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dari jalur Independent dinilai sudah menciderai citra Partai.
Ketua KPU Cilegon diketahui sudah membentuk Pokja PAW Lindung Gurning setelah menerima surat dari DPRD Cilegon dengan nomor 171.1/715/DPRD perihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kota Cilegon yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD kota Cilegon, Fakih Usman.
Saat dihubungi bidikbanten.com, ketua KPU kota Cilegon, Fathullah Hasim mengatakan, Pokja PAW sudah dibentuk dan sedang bekerja, dan akan secepatnya surat balasan PAW Lindung Gurning akan dikirimkan kepada DPRD kota Cilegon untuk segera ditindaklanjuti ke Gubernur Banten untuk pelantikan Reno Yanuar yang akan menggantikan posisi Lindung Gurning sebagai anggota DPRD kota Cilegon periode 2014-2019 dari Partai PDI Perjuangan kota Cilegon.
Reno Yanuar selaku ketua DPC PDI Perjuangan kota Cilegon diketahui memperoleh suara terbanyak kedua setelah Lindung Gurning, dimana Reno mendapatkan suara sebanyak 1.032 suara, sedangkan Lindung Gurning mendapat suara sebanyak 1.643 suara dalam pemilihan Legislatif 2014 berdasarkan berita acara Nomor: 24/BA/V/2014 tentang perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2014.
Reportase: Zaki