Kasasi Ditolak, Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon itu Langsung Dieksekusi

1024

Tersangka korupsi honorarium ganda DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 sebesar Rp 2,2 miliar, Dimyati S Abubakar yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon dan Bahri Syamsu Arief yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon, akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas III Cilegon, Kamis pukul 15: 25 WIB (20/8).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Deji Setia Permana mengatakan, penjemputan kedua Tersangka korupsi honorarium ganda DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 itu dijemput didua lokasi yang berbeda.

“Sebetulnya kita satu tim untuk menjemput keduanya. Namun, karena lama menungu di gedung DPRD. Akhirnya kita bagi dua tim,” katanya di lapas kelas III Cilegon, Kamis (20/8).

Menurut Deji, penjemputan kedua tersangka tersebut bukanlah penjemputan paksa. Namun, sesuai dengan intruksi Kajari Cilegon yang memerintahkan, pihaknya untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

“Jadi kita sudah mengirikan surat, dan perintah dari pak Kajari ini, pertanggal hari ini. Jadi, mau dimanapun dan keadaan apapun kami harus eksekusi. Tapi kita tidak memilih dengan cara-cara koboi,” ungkapnya.

Diketahui, Ketua MUI Cilegon, Dimyati S Abubakar dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon Bahri Syamsu Arief, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA).

Keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar

Dua orang mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2004 – 2009 ini tersangkut kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005.
Dalam pembahasan RABD yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Bogor, keduanya telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD 2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehingga total kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000.

Reportase: A Fernando