Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di kota Cilegon yang sempat dibebaskan Polisi setelah menjalani masa penahanan akhirnya dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan kota Cilegon.
Pelaku yang bernama Rufaji Jahuri berhasil dijebloskan setelah jaksa penuntut umum melengkapi berkas perkara pelaku, dari keterangan persidangan lima pelaku lainnya yang lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Pidum Kejari Cilegon, Saimun mengungkapkan pelaku pencabulan Rufaji dijebloskan lantaran dituduh telah menjadi otak pencabulan siswi SMP dibawah umur berinisial HLD yang digagahi tujuh pemuda berdasarkan hasil pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. untuk itu pelaku yang sebelumnya pernah menjalani masa penahanan di Mapolres Cilegon, terpaksa ditahan dan dititipkan ke lapas kelas III Cilegon sebelum menjalani persidangan.
Penanganan kasus pencabulan yang terkesan lamban ini juga dipengaruhi akibat berkas pelaku Rufaji belum juga lengkap sehingga berkasnya harus dilengkapi pihak jaksa terlebih dahulu.
“Penyidikan terhadap berkas perkara Rufaji baru bisa dilengkapi setelah pihaknya mendengarkan keterangan kelima terdakwa lainnya dipersidangan sehingga pelaku turut dijebloskan untuk segera diadili” ujarnya
Saimun juga menambahkan, tidak hanya pelaku yang diamankan untuk segera diadili, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian diantaranya berupa pakaian dalam korban dan mobil pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Seperti diketahui, tujuh pelaku yang ditetapkan tersangka oleh polres cilegon baru enam orang yang sudah ditahan sementara satu pelaku lainnya bernama sofyan yang tak lain kaka Rufaji Jahuri masih dinyatakan dalam daftar pencarian orang oleh Polres Cilegon.
@AM