Upah Sektoral Disetujui Gubernur, Perusahaan Wajib Penuhi Tuntutan Buruh

4417

Angin segar penentuan upah menimum sektoral kota yang menjadi tuntutan para buruh di kota Cilegon telah disetujui Pemerintah provinsi Banten, seluruh perusahaan di kota Cilegon dihimbau segera merealisasikan upah minimum sektoral kota yang telah ditetapkan pemerintah dalam menentukan upah minimum sektoral kepada karyawannya.

Kepala Dinas tenaga kerja kota cilegon, erwin harahap mengatakan, pengusulan penetapan upah minimum sektoral kota yang diusulkan walikota cilegon periode lalu kepada pemerintah provinsi banten atas desakan para buruh disetujui dan resmi di sk kan gubernur banten.

“Kami telah menerima menerima surat sk dari gubernur banten dan harus menindaklanjuti surat edaran atas sk keputusan penetapan umsk kota cilegon”. ujarnya


Erwin menambahkan, adapun besaran kenaikannya dibagi menjadi tiga golongan, untuk golongan satu yang meliputi perusahaan kimia dan baja besaran upah sektoral ditetapkan sebesar lima persen dari nilai umk kota. sementara untuk golongan dua yang meliputi perusahaan pangan besaran upah ditetapkan sebesar 3 persen, sementara untuk perusahaan jenis perniagaan besarannya ditetapkan sebesar satu persen dari umk kota.


“Selain penetapan umsk dapat diterima seluruh pihak terutama kaum buruh dan pihak perusahaan pihak disnaker berharap, seluruh perusahaan di kota cilegon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk merealisasikan pemberian upah minimum sektoral kota kepada karyawan terhitung mulai agustus mendatang” tambahnya.

#AM