Kebijakan khusus diambil Kepolisian Republik Indonesia dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun ini. Sepanjang operasi ketupat berlangsung, polisi akan membebaskan tindak pidana tilang (Bukti Pelanggaran) bagi pengguna kendaraan di jalur mudik. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran ringan.
“Tentu pelanggaran lalu lintas yang bersifat berat dan menimbulkan kecelakaan yang fatal akan kami tindak,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta kemarin (3/7). Pasalnya jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban jiwa, pihak kepolisian yang bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.
Sementara untuk pelaku pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan spion, membawa barang berlebihan, menggunakan handphone di jalanan, atau melanggar lampu merah hanya akan diberi peringatan. “Yang ringan ya ditegur saja,” imbuhnya. Saat ini, kapolri sudah menginstruksikan kebijakan tersebut kepada semua jajarannya di seluruh Indonesia.
Lantas, apa dasarnya? Orang nomor satu ditubuh korps Bhayangkara itu menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada esensi operasi ketupat itu sendiri. Menurutnya, operasi ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang misinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan operasi yang berorientasi pada penegakkan hukum.
Kebijakan kapolri itu mendapat apresiasi dari anggota komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Edi Hasibuan. Menurut Edi, kebijakan tersebut penting dilakukan untuk memperbaiki citra kepolisian di masyarakat. “Ini baik untuk menciptakan simpatik masyarakat kepada polisi,” ungkapnya ketika dihubungi.
Dia justru mengkritik perilaku oknum polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan pemudik di jalan. “Dari pada cari-cari kesalahan supaya ditilang, sampe pentilnya dibilang tidak ada. Lebih baik menegur kesalahan,” imbuhnya.
Sementara terkait potensi disalahgunakannya kebijakan tersebut oleh masyarakat, Edi mengaku tidak khawatir. Dia meyakini, masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup dewasa untuk. “Jadi saya kira masyarakat akan mendengarkan teguran polisi. Masa orang mau sengaja melanggar yang merugikan keselamatannya,” imbuhnya.
Lebih dari itu, bahkan Edi sepakat jika kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan saat arus mudik saja, melainkan menjadi peraturan reguler. Dia menilai, sudah saatnya polisi mengedepankan fungsi pengamanan dan pengayoman kepada masyarakat. Hal itu penting dilakukan di tengah merosotnya kepercayaan masyarakat kepada polisi.
Sumber: Indopos