Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan aturan mobil dinas yang bisa dipakai saat mudik. Pasalnya kendaraan dinas merupakan aset milik Negara bukan milik pribadi. Sehingga, penggunaanya seharusnya hanya untuk kepentingan tugas.
Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Johan Budi usai menghadiri diskusi Madrasah Anti korupsi di Gedung Dakwah Muhammadiyah kemarin (28/6). Johan menentang aturan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddi Chrisnandi. “Jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Menurut Johan, kebijakan yang dikeluarkan Men PAN RB justru tidak mencerminkan sebagai pejabat publik. Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku, sebagai Menteri, sudah seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang mendidik bagi masyarakat. “Pejabat negara harus menjadi contoh,” paparnya.
Namun, dia melanjutkan, KPK tidak berwenang untuk melarang. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan merupakan domain dari kementerian. “KPK sifatnya hanya menghimbau. Terserah Kementerian,” ucapnya.
Senada dengan Johan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha juga menentang kebijakan Men PAN RB. Priharsa menjelaskan seharusnya kendaraan dinas harus dikembalikan pada peruntukan dan etika. Menurut dia, mobdin peruntukannya sudah jelas yaitu mendukung mobilitas pegawai dalam operasional. “Jadi menurut kami tidak tepat dipakai mudik,” ucapnya. Ke depannya, KPK akan mengeluarkan surat edaran ke Kementerian. Surat edaran itu berisi anjuran untuk tidak memakai kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Tak hanya pemakaian mobdin untuk mudik, KPK rencananya akan mengeluarkan surat edaran. Surat yang setiap tahun dikeluarkan itu berisi larangan PNS untuk menerima gratifikasi.
Johan mengatakan, gratifikasi ini bentuknya bermacam-macam. Bisa pemberian parcel sampai dengan pemberian benda-benda berharga. Pria asal Mojokerto itu mengaku, kasus pemberian gratifikasi sangat rentan. “Bisa mempengaruhi kebijakan yang dia keluarkan,” paparnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Darmaningtyas mengaku juga tidak sependapat dengan kebijakan Men PAN RB. Pasalnya larangan penggunaan mobdin sudah jelas diatur. Yakni di dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 8 tahun 2005. “Disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas, pada jam kerja dan dalam kota,” jelasnya.
Darmaningtyas mengatakan sudah seharusnya aturan itu dipatuhi. Sebab jika dilanggar maka pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi. Berupa sanksi administratif. Namun dia tidak merinci hukuman tersebut. “Harusnya pakai mobil pribadi. Kan pejabat pasti punya mobil pribadi,” ucapnya. (aph)
Comments are closed.