KPU Temukan Banyak Dukungan KTP Tidak Sah Untuk Calon Independent

931

berita-dukungan-ktp-penentu-calon-kades-27868_aCalon Independent dituntut ganti 2 kali KTP Dukungan

Calon walikota yang maju dari jalur independen diwajibkan mengganti syarat dukungan dua kali lipat dari jumlah bukti dukungan foto copy KTP yang dinyatakan tidak sah, pernyataan ini dikeluarkan ketua KPU kota cilegon Fatullah Hasyim, setelah pihak petugas pemungutan suara atau PPS ditingkat kelurahan yang melakukan verifikasi menemukan adanya banyak bukti dukungan calon independen yang tidak memenuhi syarat.

Banyaknya bukti dukungan tidak sah tersebut lantaran pemilik KTP yang terlampir sebagai pemberi dukungan bakal calon independen banyak yang tidak mengakui, bahkan tidak ditemukan petugas pada alamat terlampir saat dilakukan verifikasi.

Fatullah Hasyim yang membenarkan adanya temuan tersebut mengaku, temuan proses verifikasi data dukungan calon yang akan berahir pada 6 juli tersebut, masih belum terdata secara keseluruhan karena KPU masih menunggu hasil penelitian pihak PPS.

Meski demikian, KPU mengaku tidak akan tinggal diam menyikapi adanya temuan tersebut, sesuai undang-undang calon independen harus mendapat dukungan sedikitnya sebanyak 32 ribu atau 8,5 persen dukungan dari jumlah penduduk kota Cilegon.

“Benar saya pun akan meminta agar setelah di Plenokan 14 juli nanti pihak bakal calon harus bisa memenuhi penggantian yang dipersyaratkan oleh undang-undang sedikitnya calon independen diwajibkan harus mengganti dua kali lipat dari total kekurangan bukti dukungan yang dinyatakan tidak sah oleh KPU”. Ujarnya fatullah.

Reportase: A Fernando