Oknum Pengelola Parkir Diduga Gelapkan Uang Retribusi

943

iluspungliSetahun tak setorkan retribusi Pajak Parkir kepada Pemerintah Daerah, oknum pengelola parkir di salah satu Mall di kota Cilegon diduga menggelapkan uang retribusi pajak yang seharusnya disetorkan kepada kas Pemerintah Daerah di UPTD Parkir Dinas Perhubungan kota Cilegon.

Hal tersebut diungkapkan anggota komisi III DPRD kota Cilegon, Rochmatullah yang mencurigai adanya penggelapan uang retribusi parkir tersebut akan memintai keterangan pihak pengelola parkir guna meminta klarifikasi kebenarannya.

“Saya menduga pengelola parkir Supermall tidak meyetorkan rertribusi pajak penarikan tarif parkir yang dilakukan selama setahun terakhir,  setelah melakukan kroscek terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilangnya potensi pendapatan daerah pada pendapatan yang tercatat di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) kota Cilegon diakibatkan karena tidak adanya pemasukan rertribusi Pajak” trangnya.

Rochmat menambahkan, akan melakukan pemanggilan akan dilakukan kepada sejumlah pihak terkait untuk meminta keterangan guna memastikan tidak adanya kebocoran dan penyelewengan Pajak Daerah yang bisa merugikan Pemerintah.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.