Jelang dibukanya tahapan Pilkada di sejumlah daerah di wilayah Provinsi Banten termasuk kota Cilegon, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Banten, menyatakan akan memperketat pengawasan kepada lembaga penyiaran stasiun TV dan Radio yang berada diwilayah Banten. pengetatan pengawasan terhadap media elektronik tersebut bakal dilakukan selama pelaksanaan tahapan Pilkada guna mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada pada isi siaran yang ditayangkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Cilegon yang menggandeng KPI daerah Banten untuk mengawasi konten isi siaran selama pelaksanaan Pilkada. pemberitaan terkait pemilihan kepala daerah, baik di Cilegon maupun di tiga Kabupaten kota lainnya di Banten yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak akan diawasi bersamaan dengan dimulainya tahapan Pilkada yang akan dimulai juli mendatang.
Wakil ketua KPI daerah banten, Ade Bujhaerimi mengaku, diawasinya isi content siaran baik TV maupun Radio guna mencegah terjadinya pelanggaran agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan memiliki kualitas persaingan yang sportif. untuk itu semua pihak baik media Elektronik sperti TV maupun Radio khususnya di wilayah Banten diminta untuk berperan serta menyukseskan jalannya Pilkada tanpa kecurangan dan pelanggaran dengan memperhatikan durasi waktu penayangan berita maupun iklan bagi para calon selama Pilkada.
Hal ini juga akan ditekankan kepada pemilik media elektronik karena seringkali pemilik media tidak memperhatikan mekanisme penyiaran dan isi konten yang seharusnya dalam memberikan porsi isi penyiaran kepada para calon selama pilkada sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku. pihaknya pun mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi tegas mulai dari pengurangan jam tayang, penghentian program hingga pencabutan izin siaran bagi lembaga penyiaran yang terbukti melanggar.
Reportase: A Fernando