Bikin Macet dan Merusak Jalan Raya, Kendaraan Plat Luar Daerah Dihimbau Mutasi Kendaraan

2502

Keberadaan kendaraan mobil dengan plat luar daerah belakangan ini aktivitasnya terlihat semakin marak di jalur protokol kota Cilegon. tak hanya itu, sebagian besar diantaranya dikarenakan menetap tinggal dan bekerja di kota Cilegon, melihat potensi pemasukan daerah yang hilang. Unit pelayanan teknis sistem adminstrasi manunggal satu atap (Samsat) kota Cilegon pun mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar mobil berpelat luar daerah itu segera dimutasikan.

AKepala seksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB) pada unit pelayanan teknis Samsat kota Cilegon, Deasy Dharyanti mengaku, potensi pemasukan daerah yang hilang, akibat maraknya aktivitas kendaraan luar daerah yang banyak beroperasi diwilayah kota Cilegon.

Sejumlah pemilik kendaraan pribadi disasar dan diimbau pihak unit pelayanan teknis Samsat kota Cilegon, agar para pemilik kendaraan yang rata-rata didominasi berplat daerah Jakarta, Bandung, dan Lampung segera melakukan mutasi kendaraannya.

Hal ini dilakukan, karena akibat menjamurnya kendaraan berplat luar daerah di kota Cilegon, pemerintah daerah tidak hanya dirugikan dari sektor pajak. pemerintah daerah juga dirugikan atas kerusakan infrastruktur jalan, dan kemacetan yang disebabkan makin maraknya lalu lalang kendaraan tersebut.

Sementara keberadaan kendaraan berplat luar Banten, khususnya Cilegon tidak memberikan kontribusi apapun termasuk dalam hal retribusi pajak, sehingga pihaknya memberikan himbauan kepada para pemilik kendaraan untuk segera melakukan bea balik nama kendaraan.

Deasy pun menambahkan, meningkatnya jumlah kendaraan berplat luar daerah yang lebih dari seratus unit kendaraan setiap harinya terjadi akibat makin bertambahnya jumlah industri. kendaraan luar daerah yang beroperasi pun rata-rata didominasi oleh milik sejumlah perusahaan di Jakarta yang memiliki kantor perwakilan perusahaan di kota Cilegon, sehingga pihaknya terpaksa memproritaskan menyasar pemilik kendaraan pribadi yang lebih mudah diberikan himbauan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraannya dan tidak lagi merugikan pemerintah daerah.

Reportase: A Fernando