Jum’at, 17 April 2015
CILEGON, BIDIKBANTEN.COM. Puluhan minimarket di Kota Cilegon kini mulai diawasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disprindag) Cilegon. Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya surat edaran larangan penjualan minuman beralkohol dari Kementrian Perdagangan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Cilegon, Muhamad Satiri, ada sekira 65 market yang beroperasi di kota tersebut. Saat ini pihaknya sudah memantau 33 mini market. “Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah mini market tersebut menjual minuman beralkohol atau tidak?” paparnya.
Dijelaskan Muhamad, surat edaran dari Menteri Perdagangan hanya berlaku pada peredaran minuman beralkohol di mini market saja. “Padahal di Kota Cilegon telah memiliki perda tentang larangan kepada mini market, pertokoan, warung mau pun swalayan untuk tidak menjual minuman tersebut,” kata dia.
Reportase: A. Fernando
Comments are closed.