Dana Keserasian Senilai Rp.35 Milyar Diduga Dikorupsi

983

KEJATI MALUKUDana Keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp.35 milyar yang diindikasi realisasinya terjadi dugaan korupsi, saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum), Bobby Palapia, menjelaskan kasus yang sempat mangkrak sejak 2011, kini mengalami kemajuan. Terbukti dengan adanya gelar perkara dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno, Kamis (19/3/15).

“Gelar perkara menghasilkan beberapa poin yang perlu pendalaman,” kata Bobby Palapia.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman akan di gelar perkara berikutnya. Ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Kajati Maluku sangat intens untuk mempelajari kasus ini dengan sangat teliti, beliau selalu menekankan agar hukum harus tetap ditegakkan.” Ujar Bobby Palapia.

Rencananya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kajati Maluku akan melakukan tatap muka dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, Abdul Azis. Pertemuan nanti sangat berguna demi memecahkan kebekuan serta mendapatkan informasi akurat terkait perbedaan pandangan antara tim jaksa penyidik dan tim auditor BPKP mengenai hasil audit.

BPKP Perwakilan Maluku, saat audit pada 2011, merekomendasi hanya 125 KK yang mendapatkan haknya. Sedangkan keterangan tersangka, Andrias, maupun sejumlah saksi bahwa realisasinya 175 KK atau 100 persen.

“Mencermati peliknya kasus yang telah bergulir sejak lama, Kajati Maluku memohon agar masyarakat dapat bersabar dan tetap yakin bahwa Kajati beserta tim jaksa Kejati Maluku akan menuntaskannya, sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku,” cetus Bobby.

Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan uang penanganan perkara oleh Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Maluku, yang muncul beberapa beberapa waktu lalu, Bobby Palapia menegaskan bahwa sejak munculnya remunerasi maka honor penanganan perkara untuk tim jaksa telah dihapuskan dan yang tersisa biaya penanganan perkara.

“Sejak muncul remunerasi, honor penanganan perkara untuk tim jaksa telah dihapus, dan yang tersisa biaya penanganan perkara untuk penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi dan lain-lain,” ujar Bobby menjelaskan.

Lebih lanjut Bobby menyampaikan, Kajati Maluku berpesan agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaanya, dan oleh karena itu diperlukan transparansi serta akuntabilitas berbagai pihak.(**)

Editor: Josep Minar