Kasus Pencabulan Gadis Dibawah Umur Sudah Dikejaksaan

848

pencabulanKasus pelecehan seksual dengan korban berinisial HLD, gadis yg baru berusia 15 tahun dengan tersangka 7 org pelaku. Setelah 9 bulan lamanya bergulir akhirnya tanggal 17 Februari 2015, lima tersangka atas nama IA, HG, SN, GN dan NH sudah masuk ke tahap 2 berkas perkaranya sudah lengkap atau sudah P21 yang berarti ke-5 tersangka tersebut kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Cilegon.

Dari informasi yang didapat bidikbanten.com, Aditya selaku Kasipidum Kejari Cilegon membenarkan bahwa lima dari pelaku tersebut sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan saat ini sudah berada di Lapas sambil menunggu jadwal persidangan.

Ketika di singgung kapan akan di laksanakan persidangan, Aditya menjelaskan  dalam minggu-minggu ini setelah berkas dari kepolisian lengkap segera akan di limpahkan ke pengadilan, “semoga persidangan bisa segera dilaksanakan” ucapnya, (17/01).

Sedangkan 2 tersangka lain atas nama RFI belum masuk tahap P21 karena masih ada kekurangan dari pihak penyidik dan 1 pelaku atas nama SFY masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Sementara itu pihak keluarga korban sendiri mengaku sedikit bisa bernafas lega setelah melalui perjalanan yang melelahkan, akhirnya lima tersangka ini sekarang sudah menjadi tahanan kejaksaan, “kami berharap segera naik ke persidangan dan 2 tersangka yang tersisa juga bisa segera di tangkap”ungkap salah satu keluarga korban.

Reportase: Dede Irawan