Sering Bolos Kerja, Guru SD Dipecat

1458

guru dipecat

Bagi anda Pegawai Negeri Sipil yang baru saja diangkat baiknya terus menjaga kedisiplinan dan kinerja yang baik, pasalnya ada seorang PNS di kota Cilegon diberhentikan secara tidak hormat lantaran tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut, Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Cilegon memutuskan pemberian sanksi terberat itu setelah berkoordinasi dengan Walikota dan Sekda, lantaran pegawai tersebut tidak pernah mengindahkan teguran yang diberikan pihaknya.

Pemberhentian yang dilakukan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Diklat kota cilegon tersebut dilakukan setelah dilakukan pemanggilan terhadap Guru yang bersangkutan, berdasarkan data yang dimiliki BKD kota Cilegon, pemberhentian tidak hormat Pegawai Negeri Sipil juga terjadi pada tahun sebelumnya, “sedikitnya 5 PNS diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan pelanggaran kepegawaian” kata Mahmudin, Kepala BKD Kota Cilegon, (17/2).

Menurut Mahmudin, kepala BKD Cilegon baru saja menandatangani SK Surat Pemberhentian pegawai tersebut, pihaknya mengaku sengaja memberikan sanksi terberat ini setelah melakukan koordinasi dengan Walikota dan Sekda serta Inspektorat, karena selama ini guru tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, diakuinya hal ini diberikan kepada PNS sebagai sanksi tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran agar tidak dilakukan secara berulang.

Sementara itu Nikmatullah, Sekretaris Dinas Pendidikan kota Cilegon yang menyaksikan penandatanganan pemecatan terhadap guru tersebut hanya membenarkan adanya pemecatan terhadap seorang guru SD yang dianggap indispliner pihaknya juga enggan membeberkan identitas guru yang dimaksud.

Reportase: A Fernando

 

Comments are closed.