Jalan Protokol di kota Cilegon di mulai dari persimpangan Pondok Cilegon Indah (PCI) sampai Merak dan Anyer mengalami kerusakan yang begitu parah, hal ini amat membahayakan pengendara terutama pengendara roda dua.
Kerusakan jalan tersebut sampai saat ini belum juga mendapat tindakan perbaikan dari Pemerintah
Kepala Seksi Bina Marga Pekerjaan Umum kota Cilegon, Baharudin mengungkapkan bahwa jalur protokol tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah Propinsi, pihaknya saat ini telah berkordinasi dengan pihak Propinsi terkait hal tersebut, akan tetapi pihak nya tidak punya kewenangan dalah hal perbaikan jalan tersebut.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah bahu jalan yang berada di wilayah Cilegon”ujarnya.
Lebih lanjut Baharudin menegaskan, untuk jalan yang menjadi kewenangan dari pihaknya saat ini sedang mendata jalur mana saja yang rusak dan untuk perbaikan pihaknya masih menunggu Dukumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) selesai dikerjakan.
Reportase: Dede Irawan