Setelah melakukan aksi mogok kerja selama 2 hari, ratusan karyawan PT PDSU yang mengancam akan mogok kerja selama sepuluh hari akhirnya bersedia menghentikan mogok kerja meski belum mencapai kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan, keduanya menyetujui akan merundingkan terkait tuntutan perjanjian kerja para buruh setelah difasilitasi kepala Dinas Tenaga Kerja kota Cilegon, Erwin Harahap.
Sebelumnya ratusan buruh karyawan PT PDSU yang berada dikawasan Ciwandan kota Cilegonmelakukan aksi mogok kerja di depan pintu masuk pabrik, hal ini dilakukan sebagai buntut dari gagalnya perundingan perjanjian kerja bersama antara pihak serikat buruh dengan management PT PDSU.
Penghentian mogok kerja karyawan PDSU itu dipastikan setelah adanya pertemuan antara pihak buruh dan managemen perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja kota setempat, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Cilegon, sampai saat ini terkait persetujuan perjanjian kerja bersama antara pihak buruh dan perusahaan belum menemukan hasil apapun. Namun pihaknya meminta agar pertemuan antara pihak buruh dan perusahaan kali ini dapat menghasilkan solusi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam aksi mogok kerja ini.
“Seharusnya belum menjadi konsumsi Tri Partit, karena perjanjian PKB semestinya terjadi antara kesepakatan internal pihak perusahaan dan buruh” Ujar Erwin.
Aadanya Miss komunikasi ini juga diakui ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja kota Cilegon, Rudi Sahrudin, pihaknya berharap para buruh dapat memahami dan memperjelas tuntutannya dan mengikuti aturan mediasi termasuk gugatan, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada para buruh pada jalur pengadilan hubungan industrial.
Reportase: A Fernando