Tender ASDP Dinilai Langgar Aturan, Sejumlah Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

978

ahmad sudrajatSejumlah pengusaha yang merasa dirugikan atas pelaksanaan lelang tender pekerjaan Cleaning servis di PT Angkutan Sungai danau dan penyeberangan (ASDP) Merak membawa persoalan ketidak patuhan panitia terhadap aturan lelang tersebut ke jalur hukum.

Langkah hukum ini dianggap sebagai jalan keluar terakhir bagi sejumlah pengusaha yang telah dirugikan, setelah sebelumnya terjadi mediasi deadlock antara para peserta tender dan PT ASDP pada 27/01 yang tidak menhasilkan jalan keluar, diketahui sebelumnya sejumlah pengusaha peserta tender pekerjaan Cleaning Service senilai Rp 8 milyar itu menghadiri rapat mediasi dengan pihak PT ASDP pada 27 januari kemarin.

Namun belakangan diketahui mediasi itu tidak menghasilkan solusi lantaran ketidak sesuaian keinginan para pengusaha yang menghendaki adanya tender ulang atas pekerjaan tersebut dengan  pihak PT ASDP yang bersikeras menganggap bahwa lelang tersebut sudah sesuai aturan, bahkan kepala cabang ASDP Merak menganggap kalaupun ada kekeliruan yang dilakukan pihak panitia dianggapnya wajar sebagai manusia biasa, “semua sudah sesuai aturan, kalaupun ada kekeliruan yang mungkin dilakukan panitia lelang hal itu karena kami sebagai manusia biasa” ucap Janus L, kepala ASDP Merak.

Menurut direktur PT Dwitama Putera Pratama, Joko mengatakan kepada bahwa Tender lelang yang ia ikuti  sudah merugikan pihaknya, “sebab pada waktu Tender pertama tanggal 24 Desember 2014, kami sudah masuk nominasi  dari 8 peserta yang ada  yang 7 perusahaan mundur karena tidak masuk kualifikasi, ,maka  oleh karena itu landasan kami kepada tender tahap awal tetap berlaku dan tidak untuk dilanjutkan ke Tender  ke dua”ucap joko.

Pihaknya berharap kepada panitia Tender Lelang Cleaning Servis PT ASDP Merak agar dapat menyelesaikan permasalahan  lelang awal dengan bijak dan terasparansi serta  tidak merugikan kepada salah satu pihak perusahaan atau peserta lelang.

“Dan kalau tidak ada hasil  tender pertama, maka  kami akan menempuh  jalur hukum bersama rekan –rekan kami yang mengikuti tender ulang tahap ke dua” katanya.

Hal senada dilakukan oleh Direktur PT Kedung Buana Indonesia, Ahmad Sudrajat,ia menyatakan bahwa pihak PT ASDP sudah berbuat Dholim, dan ia pun akan menggugat secara hukum lantaran telah melanggar kode etik dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“ASDP selaku perusahaan BUMN tidak mengajarkan kepada kita untuk bersaing secara kompetitif, sehat, netral,  dan objektif sehingga tidak bisa diselamatkan uang Negara sebesar Rp 1 Milyar dengan dugaan Mark Up jika lelang dilaksanakan secara portif dan kompetitif yang sehat.

“Kami peserta lelang siap kalah dan siap menang, asalkan kalahnya tidak dicurangi atau adanya panitia yang tidak konsisten dan berbuat dholim,sebagai pengusaha kami mengikuti aturan yang benar dan patuh terhadap isi RKS atau TOR sebagai panduan lelang”jelasnya.

Reportase: Ardiansyah