PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebaerangan (ASDP) Merak pada 15 januari telah melaksanakan Tender pekerjaan jasa cleaning Servis dengan nilai HPS sebesar Rp 8.226.000.000,-, namun dari proses pelaksanaan tender tersebut dinilai oleh sejumlah pengusaha yang mengikuti tender pekerjaan itu cacat hukum karena tidak menganut azas dan prinsip keterbukaan dan objektivitas dari sejumlah panitia yang menyelenggarakan lelang terebut.
“Kalau melihat Rencana Kerja dan Syarat) tanggal 11-12 desember 2014 dan 15 januari 2015, panitia menggugurkan peserta lelang dengan alasan di “Format Fakta Integritas judul pekerjaan tidak sesuai” ini kan aneh!?” ujar Ahmad Sudrajat, salah seorang pengusaha peserta tender di PT ASDP.
Ditambahkan Ahmad Sudrajat, pihaknya sebagai peserta lelang terhadap isi RKS, karena hal itu sebagai acuan peraturan, namun dirinya justru mempertanyakan ketida patuhan pihak panitia lelalng sendiri yang telah melanggar aturan main yang telah dibuatnya. “yah, saya katakan memang betul bahwa lelang itu sudah sesuai prosedur, tapi pada saat pelaksanaan Anweesing, panitia lelang tidak membacakan satu persatu tiap-tiap halaman depan bab 1.
“Semenrara Bab 2dan seterusnya semua pasal hanya copy paste dari data sebelumnya dan isi RKS tidak ada yang dirubah” tambah Ajat.
Dengan demikian, ulsa ajat, panitia telah berbuat semena-mena dan tpihaknya merasa telah di dholimi, “masa kami sebagai peserta lelang di gugurkan hanya karena tidak ada tulisan tahun 2015, pahal isi RKS di fakta Integritas pun tidak ada tulisan tahun 2015 nya” keluh ajat.
Ajat menilai, harga lelang dengan HPS Rp 8.22.000.000,-itu tinggi sekali dan ajat menduga ada unsur Mark Up, “sementara upah karyawan sebanyak 121 orang dibayar dengan UMK tahun 2014 sebesar rp 2.443.000,- saja” imbuhnya.
Untuk itu pihaknya yang telah merasa dirugikan menuntut panita untuk dibubarkan dan dilakukan lelang ulang, “karena lelang sudah tidak sesuai azas transparansi, sehat, fair dan netral, banyak jebakan abu-abu didalamnya” pintanya.
Reportase; Ardiansyah