Perusak Lingkungan Galian C Bisa Dikenakan Pidana dan Perdata

814
salah satu warga korban galian cBidikBanten.Com – Galian C diwilayah Lebak kelapa kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil kota Cilegon menuai banyak permasalahan seperti belum dibayarnya ganti rugi lahan dan bangunan, tidak ada reklamasi lahan, perusakan lingkungan, dan permasalahan lainnya.

Menurut salah satu korban dari ganti rugi lahan dan bangunan bapak hadimi mengatakan lahan dan bangunan yang digunakan oleh penambang (galian C) sepenuhnya belum diganti bahkan saya di buatkan rumah Gubug dari triplek yang sangat tidak layak.

‘’Lahan dan bangunan yang digunakan oleh penambang (galian C) sepenuhnya belum diganti bahkan saya di buatkan rumah Gubug dari triplek yang sangat tidak layak’’.ucap hadimi
‘’Harapan saya ganti rugi lahan dan bangunan harus dibayar dan saya ditempatkan ketempat yang lebih layak bukan tempat seperti ini’’harapnya.
Sementara itu, salah seorang aktivis lingkungan NGO Rumah Hijau, Supriyadi mengatakan Perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan dan berdampak pada masyarakat bisa dipidanakan dan diperdata.

‘’Perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungandan dampak lingkungan, apalagi ada warga (Hadimi) yang terdampak dari Galian C sehinga perusahaan penambangan bisa dipidanakan dan diperdata’’.Tegasnya


Martin